RKN-NEWS. COM–Tanah milik warga Desa Ajangoulu Kecamatan Cina, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan diperkirakan kurang lebih 50 hektar diklaim masuk kawasan. Padahal tanah tersebut telah dikelola warga dari turun temurun sejak puluhan tahun yang lalu.
Bahkan tanah tersebut masing-masing memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan dibayar setiap tahun. Bahkan warga mengaku sebagian tanahnya sudah memiliki sertifikat dan juga diklaim kawasan.
Sehingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak untuk mengukur untuk diterbitkan sertifika gratis. Sehingga warga setempat keberatan dan mereka mengkonsultasikan ke Kesatuan Pengelolaan Hutan Cenrana untuk memperjelas batas kawasan yang sebenarnya.
Kepala Desa Ajangpulu, Jamil bersama warganya meminta pihak polisi kehutanan atau KPH untuk dibebaskan dari kawasan. Dimana lokasi tersebut diklaim kawasan dan diusulkan tora untuk masyarakat pada tahun 2020. Namun sampai sekarang belum terbit SK Birunya sehingga lokasi ini diklaim status kawasan.
,”Harusnya lokasi ini tidak ditunjuk untuk tora, karena memang bukan kawasan hutan, karena tanah tersebut sudah memiliki SPPT dan dikelola warga sejak puluhan tahun yang lalu sampai sekwrqng. Ini merugikan masyarakat karena BPN tidak berani menerbitkan sertifikat jika masih dalam status tora. Makanya kami minta kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk dicarikan solusi agar lokasi ini kembali dibebaskan seperti sebelumnya. ,katanya.
Kepala UPTD KPH Cenrana (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan). Dr. A. Tonra Solie, S.Hut., M.Si
berjanji akan menyurati Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan untuk direview lokasi ini. Supaya permasalahan ini bisa diselesaikan 2026 ini.
,” Kami akan tindaklanjuti permasalahan ini agar keluhan masyarakat bisa diselesaikan secepatnya. Andaikan saya memang bertugas di Bone pada saat penentuan tora ini tentu saya tidak akan mengizinkan. Karena lokasi yang ditunjuk tora ini bukan kawasan, dan penunjukan tora itu seharusnya sebelum penentuan lokasi tora dilakukan musyawarah bersama warga setempat,”katanya.
Hal itu diungkapkan saat mengunjungi lokasi di Desa Ajangpulu bersama rombongan dari KPH serta warga setempat Selasa 10 Februari 2026.
Lanjut diungkapkan warga setempat bahwa lokasi yang ditunjuk tora tersebut segera ditindaklanjuti dan bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini. Masyarakat meminta diselesaikan secepatnya apakah diterbitkan SK biru atau dicabut usulannya. ,”Karena kami sebagai warga setempat lokasi yang diklaim kawasan itu adalah sumber kehidupan sehari-hari kami di sini, itu adalah dapur kami,”katanya.
















