Example floating
Example floating

News

Zakat Fitrah di Bone Resmi Ditetapkan

28
×

Zakat Fitrah di Bone Resmi Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

RKN-NEWS. COM–Ini Hasil keputusan penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bone yang dilaksanakan Kamis 26 Februari 2026 1447 hijriyah yang dilaksanakan di Kantor Bupati.

Pemerintah Kabupaten Bone resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah.

Penetapan Kadar Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM. memimpin rapat pertemuan terkait penetapan zakat.

Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Bupati Bone, Kamis (26/2/2026).

Hadir Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra Setda Bone Drs.A. Muh. Yamin, AT., Perwakilan Dinas Perdagangan Bone, Kabag Kesra Bone Drs. H. Nursalam, M. Pd., Perwakilan Kementerian Agama Bone, Kasubag TU H. Ahmad Yani, Perwakilan MUI Bone, Perwakilan NU Bone, Ketua Muhammadiyah Bone Drs. A. Haedar, MM.

Hadir pula Pimpinan Baznas Bone Rusmin Igho, SH., Muhaemin, Lc., Perwakilan DPD Wahdah Islamiyah, Kepala KUA Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Tanete Riattang Timur, Kajuara, Lappariaja, Ajangale dan Kahu.

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” ujarnya.

Wakil Bupati Bone Andi Akmal menyampaikan agar masyarakat segera menunaikan zakat fitrah di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masing-masing atau melalui Baznas. “Ia juga menekankan pentingnya penyaluran zakat yang tepat sasaran sehingga dapat bermanfaat bagi yang berhak menerimanya,jelasnya

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *