Example floating
Example floating
News

Keluarga Korban Laka Lantas di Sebatik Tuntut Keadilan,Harap Kasus Jangan Dihentikan

515
×

Keluarga Korban Laka Lantas di Sebatik Tuntut Keadilan,Harap Kasus Jangan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

(keterangan foto: dari unggahan akun medsos keluarga korban yang lagi viral )

Rkn-new.com,sebatik nunukan- Keluarga korban Laka Lantas di Sebatik utara Jumat 17-10-2025 menggaungkan seruan tuntutan keadilan di media sosial.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk rasa prustasi yang dialami keluarga ini akibat telah berlalu waktu tiga minggu namun kasus laka lantas yang merenggut nyawa anak perempuannya inisiatif AN atau familier sebutan di medsosJustice for Jiha, tidak ada kejelasan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari Polres Nunukan.

Bahkan rasa prustasi diselimuti rasa kekecewaan itu semakin bertambah saat keluarga ini mengaku didatangi dari oknum penyidik polres nunukan yang memberitahukan bahwa kasus anaknya tidak bisa dilanjutkan karena sopir truck pelindas dalam posisi benar.

“Saya menuntut keadilan, saya sangat tidak puas hati mengapa kasus anak saya lama tidak ada perkembangan dan tiba-tiba datang polisi memberitahukan bahwa kasus anak saya tidak bisa dibawa sidang karena sopir tidak bersalah” keluh orang tua korban yang berinisial HA.

Orang tua korban juga membeberkan bahwa terasa tidak adil apabila sopir terlalu dini dianggap tidak bersalah mengingat kejadian di lapangan, Mobil Truck overload memuat bibit sawit yang menjulang sehingga sangkut di kabal instalasi pln.

“Mobilnya over load sampai sangkut dikabel,ini ada unsur kelalaian yg bisa saja mengalihkan perhatian tidak sempat melihat kiri-kanan sehingga melindas anak kami” ungkapnya.

Kasatlantas Polres Nunukan  AKP Adek Taufik S.I, M.H saat dihubungi jumat 7-11-2025 menampik ada penelantaran dan pemberhentian kasus ini.Dirinya menilai telah terjadi salah persepsi dan miss interpretasi menerjemahkan bahasa oknum penyidik dengan keluarga korban.

“Kasus ini tidak pernah dihentikan.buktinya tidak pernah dikeluarkan Surat  Pemberitahuan Pemberhentian Perkara” timpalnya.

Dirinya mengakui bahwa kasus ini memang memerlukan waktu dan kesabaran dalam menanganinya mengingat minim saksi dilapangan.menurutya,jika dikebut, hal ini bisa berdampak besar potensi berkas ditolak kejaksaan.

“Kasus ini termasuk rumit dan minim saksi. besok saya perintahkan anggota ke Sebatik untuk melakukan lagi gelar perkara” jaminya.

 

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *